KARTU ISTRI (KARIS) & KARTU SUAMI (KARSU)
Kelengkapan Berkas
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA.
Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD).
Fotocopy/ salinan sah SK pengangkatan pertama (CPNS).
Fotocopy/ salinan sah SK PNS.
Pas Photo hitam putih 3x4 cm, dibelakangnya ditulis nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
Penyelesaian Kehilangan Karis/Karsu
Surat Pengantar dari Kepala Satuan Kerja.
Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) oleh KUA
Mengisi Blanko Laporan Perkawinan / Laporan Perkawinan kedua (formulir ada ada di BKD)
Fotocopy Karis / Karsu lama yang hilang
Pas Photo hitam putih 2x3 cm, dibelakangnya ditulis Nama & NIP yang baru (SK yang masih menggunakan NIP lama)
Surat kehilangan dari Kepolisian setempat